Batam, Batamnews - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batam terkendala. Sebanyak 40 sertifikat PTSL lahan di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa digugat oleh PT Batam Riau Bertuah (BRB).
Untuk diketahui, program PTSL tersebut merupakan program dari Presiden Joko Widodo. Masuk dalam Program Nasional Presiden sejak 2016.
Sebelumnya, sertifikat ini telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam. Namun saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang membatalkan sertifikat pada November 2020.