Pemerintah Akan Bentuk Provinsi Baru di Kalimantan

Pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku.

batamnews
Selasa, 17 Desember 2019 | 09:57 WIB
Pemerintah Akan Bentuk Provinsi Baru di Kalimantan
Sumber: batamnews

Jakarta - Ibu kota negara akan dipindah ke Kalimantan. Di kawasan tersebut juga akan dibentuk provinsi baru.

"Provinsi baru," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).

Di dalam lahan provinsi baru akan ada kawasan pemerintahan terbatas seluas 56.000 hektare yang di dalamnya terdapat Istana Kepresidenan, gedung-gedung kementerian/lembaga, dan instansi pemerintahan lainnya.

"Area 56 ribu hektare diatur oleh city manager, yang bukan bagian dari daerah otonom. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi," ujar Suharso.

BERITA LAINNYA

TERKINI