Batamnews > Politik Gegara Spanduk Caleg, Konser Dangdut di Kendal Ditertibkan Bawaslu Minggu 06 Januari 2019, 10:41 WIB
Kendal - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal tertibkan konser musik dangdut yang dihadiri artis Rena KDI di desa Purwokerto, Patebon, Kendal, Sabtu (5/1/2019). Penertiban dilakukan, lantaran di arena konser terdapat enam spanduk calon legislatif (caleg) Kabupaten Kendal.
"Jadi kami hanya menertibkan saja. Sebelum acara musik dangdut mulai kami minta panitia untuk melepas spanduk caleg DPRD Kendal Hermanu Rizal. Soalnya ijinya tidak ada kampanye," kata Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin seperti dilansir dari merdeka.com, Sabtu (5/1/2018).
Dalam pengawasan, Bawaslu sendiri langsung terjun di lokasi dan melakukan pencegahan adanya spanduk caleg itu terpasang saat kegiatan musik dangdut berlangsung. Panitia yang mentaati langsung melepas spanduk di lokasi konser.