Manado, Barta1.com – Komisi IV DPRD Sulut menyoroti penempatan kepala sekolah yang dinilai kurang tepat. Hal itu disampaikan Yusra Alhabsy saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut, di Ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (22/5/2023).
“Kami kurang lebih 4 tahun baru menemukan beberapa sekolah ada pengangkatan dan penetapan kepala sekolah,” ungkap Alhabsy. Menurutnya, kebanyakan kepala sekolah masih menjabat pelaksana tugas. “Adapun yang menjabat pelaksana tugas 3 sampai 4 tahun lamanya. Berarti ini sedang menjadi pemain cadangan,” singkatnya. “Pelaksana tugas ini adalah pemain cadangan. Oleh karena itu permasalahan ini harus dicek dan segera diselesaikan jabatan pelaksana tugas menjadi definitif,” pintanya.
Berikutnya, kata Aljabsy, penempatan kepala sekolah ada 2 kategori. Pertama, karena penghargaan sebuah fasilitas menjadi kepala sekolah, dan kedua karena sanksi. Jika tidak setuju dengan kepala sekolah di pulau yang satu, di buanglah ke pulau yang lain. Ini kan Krisis sejarah, untuk itu harus adanya konsep dalam pengerjaan bagi kepala sekolah.