Manado, Barta1.com – Belum lama ini tim ahli, Panitia khusus (Pansus) DPRD dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pendidikan.
Bertempat di Ruang Serba Guna DPRD Sulut, pembahasan terlihat alot ketika meninjau kembali pasal-pasal yang pernah dipending, dan kemudian dibahas lagi untuk mencari titik temunya.
Ada pun poin yang sempat dipending, yakni pada 16 terkait satuan pendidikan adalah kelompok layanan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada kejenjang pendidikan menengah, dan jenis pendidikan khusus layanan khusus. “Di sini ada masukan kalo boleh ditambahkan di jalur formal dan pendidikan non formal berupa Paket C. Karena yang lalu katanya menjadi kewenangan dari kabupaten/kota. Bisa tidak ini diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulut. Sekali lagi, apakah ini bisa menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Sulut,” ungkap Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulut, Vonny Paat.