Manado, Barta1.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2021-2051 dihentikan.
Pelak saja, membuat Anggota DPRD Sulut, Herol Kaawoan, menyentil bahwa Ranperda Pariwisata telah 18 tahun tak tertuntaskan.
“Jika perangkat daerah tidak tahu catatan KLHK dari Pasal 1 hingga 7 ini. Berarti kedepannya kita akan membahas dokumen ini dari Pasal 1 lagi. Perlu semua tahu saya pimpinan Pansus Pariwisata, yang dimana sebelumnya Ranperda Pariwisata ini tidak tuntas selama 18 tahun. Dan ketika kami membahasnya itu kurang lebih 4 bulan langsung selesai,” ungkap Kaawoan di depan Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Sulut Nike Mamahit dan Staf pelaksana Olifia, di Ruang Komisi 1 DPRD Sulut, Senin (27/3/2023).