Manado, Barta1.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan pada proses pembahasan. Muncul berbagai masukan kepada Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Anggota DPRD Sulut, Vonny Paat, kala Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Komisi IV DPRD Sulut, Selasa (7/3/2023).
Masukan kali ini, datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan, Aliansi Peduli Pendidikan (APP), yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), dan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sulut.
Berjalannya RDP, penggagas LSM Peduli Pendidikan Sulut, Jems Tuuk, yang juga anggota DPRD Sulut ini meminta pansus untuk tidak mengakomodir dana komite pada draf Ranperda Pendidikan Sulut. “Jika Perda ini akan mengakomodir dana komite, saya akan melakukan gugatan untuk membatalkan. Karena Perda ini nantinya, akan menjadi alat perampokan oleh oknum-oknum kepala sekolah kepada murid-muridnya,” tegas Tuuk di depan Ketua Pansus Ranperda Pendidikan, Vonny Paat beserta anggotanya Agustine Kambey.