Mahasiswa Politeknik Negeri Manado Bantu Warga Setor dan Lapor Pajak

Kaitan dengan perpajakan, wajib pajak memiliki 2 kewajiban perpajakan yang utama, yaitu menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.

barta1
Rabu, 8 Maret 2023 | 12:24 WIB
Mahasiswa Politeknik Negeri Manado Bantu Warga Setor dan Lapor Pajak
Sumber: barta1

Manado, Barta1.com – Tax Center merupakan lembaga yang berada di  perguruan tinggi yang memiliki fungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, wajib pajak, serta masyarakat secara mandiri.

Namun, dalam praktiknya, Tax Center turut bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Diketahui, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi (OP) atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi  kemakmuran rakyat.

Kaitan dengan perpajakan, wajib pajak memiliki 2 kewajiban perpajakan yang utama, yaitu menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Sebagai sarana pelaporan pajak yang terutang, wajib pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT terbagi menjadi 2 macam, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.

BERITA LAINNYA

TERKINI