Manado, Barta1.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut mengingatkan saksi apa yang bakal diterima jika lalai dalam tugas kepada 108 Tenaga Harian Lepas (THL) Sekretariat DPRD Sulut.
Kepala BKD Provinsi Sulut, Clay Dondokambey yang diwakili Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, John Marentek mengungkapkan setiap THL harus memasukkan laporan kinerjanya. Jika tidak dimasukan, maka honornya tidak akan dibayar. “Di sini juga ada terkait potongan-potongan kinerja oleh pimpinannya langsung selama sebulan. Dan penilaiannya itu, sebesar 60%. Sedangkan, potongnya 30% dari total honor,” ujarnya di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (27/2/2023).
“Untuk itu, saya mau mengingatkan jika jam kerja jangan makan tulang. Jangan bersembunyi di huk, baik dia sedang merokok maupun lagi minum kopi, sekali lagi jangan makan tulang. Silakan melaporkan kinerjanya, karena menghindari penilaian 60% ini. Kerana saudara akan di potong sebesar 30%,” ujarnya.