Manado, Barta1.com- Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kode Etik dan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut ditetapkan dan ditandatangani menjadi Perda, di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (14/02/2023).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kode Etik DPRD dan peraturan DPRD tentang tata bercara badan kehormatan DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu mengungkapkan, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada pimpinan dan rekan-rekan tim Pansus DPRD Sulut yang sudah memberikan daya, tenaga dan pikiran, serta berkomitmen menyelesaikan dan patuh pada ketentuan yang ditetapkan.
Demikian juga kepada Gubenur dan Wakil Gubernur Sulut, lewat perangkat daerah Biro hukum dan Sekretaris Daerah yang bisa menfasilitasi rancangan peraturan DPRD ini sampai ke Kementerian dalam negeri untuk dilakukan pembinaan, sehingga Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda.