Manado, Barta1.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kode Etik DPRD dan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut ditetapkan menjadi Perda, di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (14/2/2023).
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Sandra Rondonuwu memberi apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan rekan-rekan tim pansus yang telah memberikan daya, tenaga dan pikiran, serta berkomitmen menyelesaikan dan patuh pada ketentuan yang ditetapkan.
Demikian juga kata dia, apresiasi diberikan kepada Gubenur dan Wakil Gubernur Sulut lewat Biro Hukum dan Sekretaris Daerah yang bisa menfasilitasi ranperda ini sampai ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan, sehingga Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda.