Manado, Barta1.com – Masalah lahan di Bendungan Kuwil belum mendapatkan solusi. Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan lahan tersebut, Ruang Komisi III DPRD Sulut, Senin (03/10/2022).
“RDP bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut, Balai Sungai Sulawesi 1, dan pengacara perwakilan dari keluarga Somasei tentang masalah ganti untung lahan di Bendungan Kuwil. Setelah, mendengarkan pendapat mereka, kami belum mendapatkan solusi,” terangnya.
Intinya, tanah itu masih tumpang tindih dari pemilik keluarga Yopie Karundeng atau Agung, dan Hukum Tua sudah menjelaskan bahwa lahan kepemilikan dari keluarga Somasei terdaftar di Desa Kolongan sejak tahun 1918.