Sangihe, Barta1.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menindak lanjuti Surat Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Nomor B-237/KSP/D.1/07/2022 dan Surat Komnas HAM tertanggal 7 Juli 2022 perihal tinjak lanjut penanganan kasus penolakan tambang emas oleh PT. Tambang Mas Sangihe.
Sikap yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe ini dinyatakan melalui surat Bupati Kepulauan Sangihe tertanggal 16 Agustus 2022. Berdasarkan surat tersebut pemerintah merasa bertanggung jawab dalam menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu Penjabat Bupati Sangihe menegaskan, meminta kegiatan operasional PT. Tambang Mas Sangihe atau PT. TMS dihentikan hingga menunggu putusan pengadilan berkuatan hukum tetap mengingat sebelumnya PTUN Manado telah membatalkan izin lingkungan perusahaan tersebut.