Manado, Barta1.com – Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulut kembali menjadi. Kali ini, dialami oleh dua jurnalis yang bekerja di PT Azravi Manado.
Dua jurnalis ini tidak bisa melakukan klaim karena tersandung dengan masalah hutang perusahaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulut. “Kami tidak bisa melakukan klaim karena perusahan tempat kami bekerja masih menggantung kepesertaan kami di BPJS, dan memiliki masalah hutang yang belum tahu kapan akan selesai,” ucap Yinthze dan Vivi, peserta BPJS Naker dari PT Azravi, Kamis (12/5/2022).
Menurut mereka, upaya klaim itu dilakukan karena ada angin segar dari Permenaker Nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu. Menaker mengatakan, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh perusahaan.