TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah.
Pengungkapan kasus tersebut berasal dari tertangkapnya seorang penadah motor curian di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan dari pengakuan penadah berinisial AR, dirinya membawa motor hasil kejahatan tersebut ke daerah Lampung. “AR bersama beberapa rekannya membawa motor-motor hasil curian tersebut di daerah Lampung Timur untuk di jual kepada tersangka lain berinisial A alias Y,” kata Sigit pada Jumat (14/7/2023).