LEBAK– Dishub Lebak akan menindak kendaraan yang parkir liar di wilayah Rangkasbitung. Kendaraan parkir liar dengan menggemboskan ban hingga derek.
Kepala Dishub Lebak Rully Edward mengatakan, tindakan tersebut dilakukan bagi pengendara yang memarkir kendaraannya di tempat yang sudah dilarang, terutama di wilayah Rangkasbitung.
“Dishub akan merencanakan seperti itu, ini bukan hanya sanksi tilang tapi seperti di Jakarta agar ada efek jera bagi mereka yang tetap parkir kendaraannya sembarangan,” kata Ruy saat dihubungi, Jumat (13/7/2023).