PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang berinisial EK bersama 1 orang operator sekolah berinisial AP karena terlibat kasus korupsi dana Bantuan Siswa Miskin tahun anggaran 2013 dan 2014, Jumat (14/7/2023).
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Jefri Martahi mengatakan, EK diamankan di kediamannya yang berada di Kampung Griya Labuan Asri, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 19.15 WIB.
Jefri menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara memalsukan tanda terima siswa, dimana dana BSM yang seharusnya disalurkan oleh pelaku malah tidak disalurkan. Parahnya, praktik tersebut dibantu oleh operator sekolah yang juga ikut ditangkap polisi.