SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel (KS) tahun 2011. Fazwar dkk divonis bersalah atas pembangunan pabrik yang merugikan negara mencapai Rp 6 triliun.
Kelima terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT KS Fazwar Bujang, Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010; Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015; Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.
Hakim yang diketuai oleh Nelson Angkat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada lima terdakwa dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.