SERANG – Sebuah kasus penipuan melalui aplikasi WhatsApp menimpa Ulfa, seorang warga Lopang Gede, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten. Ulfa menjadi korban dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian materil yang signifikan.
Kejadian ini berawal saat Ulfa menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 27 Juni 2023. Pada saat itu, seseorang yang mengaku sebagai HRD Shopee dengan nama Maria mengajukan tawaran kerjasama kepada Ulfa untuk menjadi karyawan di Shopee. Ulfa setuju dengan tawaran tersebut dan diberikan nomor kerja, yaitu Q77W080015. Selanjutnya, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi Telegram dengan seorang admin.
Dalam tugasnya, Ulfa diminta untuk melakukan “like” pada beberapa video yang diberikan, dengan imbalan Rp10.000 per tugas. Setelah menyelesaikan 12 tugas tersebut, Ulfa diberikan tugas baru sebagai Mitra. Namun, untuk menjadi Mitra, Ulfa diminta untuk melakukan investasi sebesar Rp7 juta ke rekening bank BRI dengan nomor 15800 100025 7565 atas nama Mahendra Karnazi.