SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meminta proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2023/2024 harus sesuai dengan prosedur. Hal itu disampaikan Muktabar usai memantau PPDB tahap dua jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (3/7/2023).
“Kita berharap (calon siswa yang mendaftar) patuhilah ketentuan yang ditetapkan, misal kalau perpindahan orang tua ta SK perpindahan orang tua, kalau afirmasi ya harus terbukti dia tidak mampu,” ucap Muktabar.
“Lalu prestasi ada dua jalur prestasi akademik dan non akademik, pada dasarnya sudah terhimpun tapi memang volume dan daya tampung itu hal hal yang harus kita pikirkan bersama, karena yang mendaftar ribuan umpamanya dan yang diterima ratusan,” sambungnya.