SERANG – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap dan memproses praktik tenaga kesehatan tanpa prosedur pada Senin (3/7/2023). Dalam kesempatannya Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony membenarkan informasi tersebur.
“Hal itu berdasarkan informasi dan dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” jelas Dony.
Lanjut Kasubdit, perkara ini bermula di pertengahan Juni 2023 didapat informasi ada sebuah salon kecantikan di wilayah Provinsi Banten dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang itu.