SERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang telah mengirim surat permohonan kepada Duta Besar Indonesia untuk membantu pemulangan Ratna Sari (38), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indonesia yang bekerja sebagai pembantu di Arab Saudi.
Ratna, yang berasal dari perumahan Mhina Bakti Karangantu 005/014, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, diduga menjadi korban penipuan oleh agen ilegal yang menyediakan PMI.
“Kami telah memerintahkan Disnakertrans untuk membuat surat permohonan agar ibu Ratna dapat dipulangkan ke Kota Serang. Meskipun dia berstatus ilegal, kami berusaha melalui surat permohonan ini agar Dubes RI dapat membantu dalam kepulangannya,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, Selasa (27/6/2023).