SERANG – Polda Banten beserta polres jajaran untuk meringkus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para pelaku beroperasi di wilayah hukum Polresta Tangerang dan Polres Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka berinisial
SL (42) dan MN (50) dari Tangerang dan tersangka KH (60) dan RI (30) dari Kota Cilegon.
Awal terungkap kasus ini bermula dari laporan AA yang merupakan suami dari ST (40) korban TPPO. Tahun 2022 kedua tersangka menjanjikan kepada korban dapat mempekerjakannya sebagai pembantu di Dubai Qatar dengan gaji 1.500 real. ST (40) berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT untuk bekerja di Qatar.