KAB. ANGERANG – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar di wilayah Pasar Pisang, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ditertibkan untuk pembangunan stadion mini.
Terdapat 59 bangunan liar semi permanen berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan luas kurang lebih 15.600 meter.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan penertiban bangunan liar dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan kecamatan. Langkah awal sebelum penertiban ini dilanjutkan dengan sosialisasi dan imbauan tertulis.