SERANG – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten memastikan Situ Cihuni di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Legok, Kabupaten Tangerang, sebagai aset negara. Diketahui, Pemprov Banten terus berupaya melakukan pemulihan aset, khususnya aset pelimpahan dari Pemprov Jawa Barat, di mana salah satunya merupakan situ atau danau.
Berdasarkan informasi, penegasan Situ Cihuni sebagai aset milik Pemprov Banten tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 majelis hakim telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon yakni Dirjen SDA Kementerian PUPR.
“Dimana dalam putusan tersebut memperkuat bahwa lokasi objek sengketa Situ Cihuni terbukti bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun ex-galian pasir melainkan situ alam yang merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air di atas permukaan tanah,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Selasa (6/6/2023).