KAB. SERANG – Seorang pengedar sabu yang merupakan residivis berinisial PO (45) terciduk saat sedang berpesta sabu bersama seorang janda. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Saat digerebek, tampak paket sabu dan alat hisap atau bong yang masih berada di atas kasur yang diduga baru saja dipakai PO bersama SA (26) tersebut. PO juga diketahui merupakan residivis dan sempat mendekam di LP Serang pada 2018 lalu.
“Tersangka diduga merupakan pengedar sabu dan berstatus residivis karena pernah dihukum di LP Serang pada 2018 dalam kasus yang sama. Keduanya diamankan saat menggunakan sabu pada Sabtu 6 Mei,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (22/5/2023).