Bulan Ramadan, Rumah Makan di Kota Tangerang Boleh Buka Asal Tutup Tirai

Pemkot Tangerang Tangerang melalui Surat Edaran Walikota telah mengeluarkan peraturan jam operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadan 2022.

bantennews
Selasa, 5 April 2022 | 08:51 WIB
Bulan Ramadan, Rumah Makan di Kota Tangerang Boleh Buka Asal Tutup Tirai
Sumber: bantennews

TANGERANG – Pemkot Tangerang Tangerang melalui Surat Edaran Walikota telah mengeluarkan peraturan jam operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadan 2022. Melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang siap menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan hiburan yang melanggar aturan jam operasional selama bulan puasa berlangsung.

Kepala Disbudparman Kota Tangerang, Muhamad Noor mengungkapkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah, untuk rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB.

Sedangkan waktu tutup operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

BERITA LAINNYA

TERKINI