Polres Serang Resmikan 2 Pasar untuk Tekan Penularan Covid-19

Pasar Tangguh merupakan sebuah gerakan aksi nyata yang terjadi di pasar seperti disiplin menjalankan 5 M.

bantennews
Kamis, 4 Februari 2021 | 09:55 WIB
Polres Serang Resmikan 2 Pasar untuk Tekan Penularan Covid-19
Sumber: bantennews

SERANG – Kapolres Serang AKBP Mariyono meresmikan dua Pasar Tangguh Nusantara di Kecamatan Ciruas dan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (3/2/2021). Pembentukan Pasar Tangguh ini bertujuan mencegah perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Serang.

“Pasar menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19 di beberapa daerah. Untuk itu, perlu dibentuk Pasar Tangguh sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar,” ungkap Kapolres.

Dikatakan Kapolres, pembentukan Pasar Tangguh Nusantara ini merupakan program Kapolri yang disampaikan kepada Kapolda Banten dalam upaya membantu memutus mata rantai penyebaran wabah penyakit yang disebabkan virus corona. Nantinya, akan diatur antara pembeli dan penjual mengikuti aturan protokol kesehatan.

Pasar Tangguh merupakan sebuah gerakan aksi nyata yang terjadi di pasar seperti disiplin menjalankan 5 M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Kegiatan Pasar Tangguh Nusantara ini merupakan program yang harus diduplikasi dan didukung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat agar berjalan sesuai dengan harapan bersama,” kata Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres dalam waktu dekat pihaknya juga akan membuat program yang sama di beberapa pasar di sejumlah kecamatan. “Untuk awal kita bentuk Pasar Tangguh di Kecamatan Ciruas dan Kibin karena dua pasar ini merupakan zona merah penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Dalam launching pembentukan Pasar Tangguh Nusantara di dua kecamatan ini, Kapolres juga berkesempatan membagikan masker kepada pedagang dan konsumen yang tidak memakai masker.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi Covid-19, selain aman digunakan menurut BPOM, juga telah dijamin halal oleh MUI.

BERITA LAINNYA

TERKINI