KOTA TANGERANG – Pengusaha hewan yang membuang kotorannya di di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing disetop oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
Pasalnya, para pengusaha tersebut melakukan pembuangan kotoran (babi) di Sungai Cisadane yang mengakibatkan warga sekitar bantaran Sungai Cisadane resah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dedi Suhada, jika pihaknya melakukan penyetopan pembuangan limbah (kotoran) ke TPA Rawa Kucing karena para pengusaha tersebut tidak mempunyai itikad baik untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).