PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 di Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ridho Pandu Abdillah mengatakan, perkembangan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Senangsari saat ini sedang menunggu hasil PKKN dari BPKP. Polisi sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial MR selaku Pjs Kades.
“DD dan ADD tahun 2017 dimana tersangka tidak menyalurkan sebagian uang DD dan ADD sehingga negara dirugikan dengan taksiran kurang lebih sebesar Rp500 juta, namun untuk pastinya kami menunggu audit dari BPKP,” kata Ridho saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2019).