CILEGON – Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengungkapkan hasil outopsi kasus pembunuhan oleh AP (40) terhadap istrinya AR (25) dan anaknya yang masih berusia 40 hari di Lingkungan Ciore Waseh, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon yang terjadi pada Senin (4/3/2019) lalu.
Dikatakan Kasat, berdasarkan hasil outopsi istri tersangka selaku korban terdapat benturan benda tumpul di sekitar kepala dan wajah yang mengakibatkan retaknya di seputaran wajah.
“Sehingga menyebabkan pecahnya pembuluh darah dan darah masuk ke otak dan kemudian menyumbat pompa darah ke otak. Sehingga menyebabkan meninggal dunia,” ujarnya, Jumat (5/4/2019).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan hasil outopsi bahwa retaknya tengkorak kepala korban disebabkan benturan benda tumpul.
“Benturan pada bagian wajah dan kepala korban ini dilakukan dengan cara dipukul dan ditendang oleh pelaku,” terangnya.