Naik 6 Persen, UMK Lebak Tahun 2023 Jadi Rp2,9 Juta

Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan upah minimun kabupaten atau UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665 di tahun 2023.

bantenhits
Jumat, 2 Desember 2022 | 08:16 WIB
Naik 6 Persen, UMK Lebak Tahun 2023 Jadi Rp2,9 Juta
Sumber: bantenhits

Berita Lebak– Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan upah minimun kabupaten atau UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665 di tahun 2023. Jumlah tersebut naik sekitar 6,1 persen dari yang sebelumnya.

“Bisa saja perusahaan memberikan upah cukup tinggi tapi kalau nantinya turun akan lebih berbahaya. Kita akan lebih banyak ada lonjakan pengangguran di Lebak,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Rabu, 30 November 2022.

Iti menegaskan pada kenaikan UMK tersebut, tidak berpihak pada siapapun tetapi untuk keberlangsungan dan kepentingan bersama.

BERITA LAINNYA

TERKINI