Lebak – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan tiga perusahaan yang telah melanggar terkait produksi obat sirup.
Perusahaan yang dimaksud tersebut, di antaranya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar tiga perusahaan tersebut diumumkan BPOM RI Senin, 6 November 2022.
Menanggapi adanya pencabutan izin edar di tiga perusahaan tersebut, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Lebak Ai Yeni Herlinawati memastikan di Lebak bahwa obat-obatan yang dilarang tersebut sudah tidak beredar.