Lebak – Warga satu desa di Kabupaten Lebak, yakni di Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber, tak bisa mengikuti Pilkades serentak yang akan digelar 13 November 2022.
Usut punya usut, batalnya desa Cihambali ikut dalam Pilkades serentak lantaran tak terbentuknya panitia pemilihan di tingkat desa.
“Sudah tidak memungkinkan waktunya, BPD (badan permusyawaratan desa) tidak juga membentuk panitia pemilih desa, jadi dipastikan ditunda untuk pilkades di desa tersebut,” kata Ketua Panlih Pilkades Tingkat Kabupaten, Al Kadri, Selasa, 8 November 2022.