Lebak– Apotek di Kabupaten Lebak menyetop penjualan sejumlah obat sirup. Tercatat ada 5 produk yang harus ditarik alias tak dijual lagi.
Kebijakan itu diterapkan seiring dengan arahab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait hasil pengawasan terhadap obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dengan melebihi ambang batas aman.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Lebak Ai Yeni Herlinawati mengatakan berdasarkan arahan BPOM ke lima produk obat sirup tak lagi dijual di Apotek.