Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten lebak tahun 2018- 2021.
Empat orang yang telah tetapkan sebagai tersangka AM, mantan Kepala BPN Lebak; DER, pegawai honorer; Dra S alias MS serta EHP yang diduga calo tanah.
Dari empat tersangka, ada sosok Dra S alias MS yang diduga calo tanah.