Lebak– Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor mulai 9 sampai 23 Oktober 2022.
Alhasil, pemerintah baik daerah, provinsi maupun pusat bisa bersama- sama melakukan penanganan bencana dengan cepat.
“Ibu Bupati sudah menetapkan status tanggap darurat bencana,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso, saat dihubungi awak media, Kamis, 13 Oktober 2022.