Serang – Sebanyak 12.531 data pribadi pegawai non ASN di Lingkungan Pemprov Banten diduga disebar tanpa hak akibat kelalaian Pemprov Banten saat mengumumkan hasil Pendataan Pra-Finalisasi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemprov Banten tahun 2022.
Pengumuman bernomor: 800/2899/BKD/2022 itu diublikasikan di laman resmi BKD Pemprov Banten dan ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Dr. Trenggono.
“Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, bahwa pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan pendataan tenaga Non ASN,” demikian bunyi pengumuman tersebut.