Serang – Semangat reformasi birokrasi yang digaungkan Pemerintah Provinsi Banten belum terlihat pada tataran kenyataan. Meski sejauh ini, Pemprov Banten telah berupaya untuk melakukan reformasi birokrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2018–2022.
Ada banyak faktor yang menyebabkan semangat reformasi birokrasi di Banten tersebut hanya menggema di wilayah wacana, di antaranya keberpihakan aparatur sipil negara atau ASN pada Pilkada, hingga lemahnya kepemmpinan di Banten.