Tangerang – Dugaan manipulasi penguasaan lahan di sepanjang pesisir Kabupaten Tangerang mulai dari Kecamatan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, hingga Pakuhaji, mencuat ke publik.
Modusnya, membuat surat-surat kepemilikan yang diduga palsu dengan mengklaim wilayah laut sebagai milik pribadi dan penerbitan surat garapan atas tanah-tanah timbul di pesisir yang muncul akibat sedimentasi.
Salah satu kasus terjadi di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Lahan seluas 60.1448 meter persegi yang diduga laut dijual dengan harga Rp 5,1 miliar.