Serang – Alun-alun Pandeglang dijadikan tempat transaksi narkoba oleh bandar dan pengecer sabu. Fakta tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Serang Kota mencokok dua pria diduga pengecer sabu yang merupakan kepercayaan bandar.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengungkapkan, dua pengecer sabu ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Pabuaran, Kota Serang pada Jumat, 2 September 2022 sekira pukul 06.00 WIB. Mereka masing-masing MA (31) dan AP (21).
Menurut Agus, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.