Serang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Provinsi Banten dinilai mencla-mencle alias tak konsisten menerapkan aturan perizinan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Cilowong yang berlokasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Pernyataan tersebut disampaikan Gerakan Pemuda Taktakan Raya (Gematara) merespons pernyataan Plt Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan yang menyebut pembuangan sampah yang dilakukan Pemkot Tangsel ke TPA Cilowong tak berizin.
Bahkan, Gunawan juga menyebut pihaknya tak dilibatkan dalam penandatanganan MoU pemanfaat TPA Cilowong antara Pemkot Tangsel dengan Pemkot Serang.