Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memberlakukan tiket masuk untuk para pengunjung yang ingin berwisata ke Museum Multatuli. Rencananya kebijakan itu akan berlaku di tahun 2023.
Kabarnya, ada tiga golongan tiket yang akan diberlakukan masing-masing untuk pelajar, umum dan turis mancanegara.
Berdasarkan Perbup Nomor 36 Tahun 2022 tentang Peraturan Tarif Retribusi Jasa Usaha tiket untuk pelajar yakni Rp 1.000, Umum Rp 2.000, dan mancanegara Rp 15.000.