Cilegon – Jajaran Satreskrim Polres Cilegon menggulung 11 pelaku perjudian. Belasan pelaku yang diringkus petugas, diketahui berasal dari beragam profesi mulai dari kuli bangunan, petani, karyawan swasta, hingga pengangguran.
Penangkapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Cilegon dilakukan di sejumlah terpisah.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial WF (53), SS (23), S (37), MP (45), DD (51), HD (61), NS (46), MD (49), AS (53), KM (37) dan SL (38). Semuanya kedapatan melakukan praktik judi online maupun konvensional.