Dishub Kota Tangerang Gembosi Ban Mobil di Jalan Protokol

Pemerintah Kota Tangerang menegakkan Perwal Kota Tangerang No 43/2017 tentang Parkir Liar, Senin, 22 Agustus 2022.

bantenhits
Senin, 22 Agustus 2022 | 20:43 WIB
Dishub Kota Tangerang Gembosi Ban Mobil di Jalan Protokol
Sumber: bantenhits

Tangerang- Pemerintah Kota Tangerang menegakkan Perwal Kota Tangerang No 43/2017 tentang Parkir Liar, Senin, 22 Agustus 2022. Banyak ban kendaraan – kendaraan banyak yang digembosi.

Razia gabungan yang melibatkan unsur Polri, Satpol PP, PT. Tangerang Nusantara Global (TNG), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mulai bergerak dan menyisir tempat atau jalan yang di jadikan parkir.

Petugas pun mendapatkan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan dan langsung mengeboskan ban motor tersebut.

BERITA LAINNYA

TERKINI