Tangerang- Pemerintah Kota Tangerang menegakkan Perwal Kota Tangerang No 43/2017 tentang Parkir Liar, Senin, 22 Agustus 2022. Banyak ban kendaraan – kendaraan banyak yang digembosi.
Razia gabungan yang melibatkan unsur Polri, Satpol PP, PT. Tangerang Nusantara Global (TNG), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mulai bergerak dan menyisir tempat atau jalan yang di jadikan parkir.
Petugas pun mendapatkan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan dan langsung mengeboskan ban motor tersebut.