Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak tengah tengah melakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi jasa umum dan jasa usaha. Salah satunya retribusi persampahan.
“Masih menunggu Perda Pajak dan Retribusi, masih proses,” kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Mulyana, Minggu, 31 Juli 2022.
Dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2021, terdapat 29 tempat penghasil sampah, di antaranya industri, kios, pedagang kaki lima, rumah dan permukiman, bengkel, kafe, dan lain-lain.