Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Resmi Rilis; ke Cikupa Rp59 Ribu

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi merilis tarif ruas jalan Tol Serang-Rangkasbitung.

bantenhits
Selasa, 30 November 2021 | 14:35 WIB
Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Resmi Rilis; ke Cikupa Rp59 Ribu
Sumber: bantenhits

Lebak- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi merilis tarif ruas jalan Tol Serang-Rangkasbitung.

Dalam lampiran rincian tarif yang diterima Bantenhits, ada beberapa tarif untuk beberapa jenis golongan kendaraan yang hendak keluar atau masuk melalui gerbang tol (GT) Rangkasbitung.

Dalam lampiran itu disebutkan jika pengendara berasal dari GT Cikupa akan dikenakan tarif Rp59 ribu untuk kendaraan golongan I.

BERITA LAINNYA

TERKINI