Lebak- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi merilis tarif ruas jalan Tol Serang-Rangkasbitung.
Dalam lampiran rincian tarif yang diterima Bantenhits, ada beberapa tarif untuk beberapa jenis golongan kendaraan yang hendak keluar atau masuk melalui gerbang tol (GT) Rangkasbitung.
Dalam lampiran itu disebutkan jika pengendara berasal dari GT Cikupa akan dikenakan tarif Rp59 ribu untuk kendaraan golongan I.