Serang – Pemerintah Kota Serang memberikan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 1 persen kepada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos hari pertama masuk kerja pasca libur hari raya Idul Fitri kemarin.
“Bagi ASN tanpa keterangan itu akan dipotong TPPnya, jangan sampai hadir dan tidak hadir sama saja,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin kepada awak media di Pemkot Serang, Selasa 18 Mei 2021.
Menurutnya ketaan ASN dalam masuk kerja merupakan kewajiban yang harus di lakukan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat pasca libur hari raya idul Fitri.