Pandeglang – Sepanjang tahun 2019, Empat Pj Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, terlibat dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Ironinya, ke empat orang Pj Kades itu, merupakan ASN yang bertugas dilingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Pada Senin, 15 Juli 2019 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan tiga Pj Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan ADD dan DD. Ketiga Pjs Kades itu, yakni Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalwangi, AS. Pj Kades Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi, DH dan Pjs Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, IS.
Ketiga ASN itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2016 setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Adapun modus para pelaku sebagian besar berkaitan dengan pemalsuan nota kosong untuk sejumlah kegiatan. Kemudian ada pula modus me-mark up pembiayaan sejumlah proyek.