Pandeglang – Izin PT Bahtera Banten Jaya untuk mengelola Pulau Liwungan di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang akan habis pada November 2019. Setelah itu, Pulau yang berada di Bufer Zone KEK Tanjung Lesung akan dilelangkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Ketua Pokdarwis Desa Citeureup, Deden Sudiana meminta agar pemerintah dapat mengelola aset tersebut. Alasannya, kalau dikelola swasta khawatir tumbuhan yang ada di pulau tidak terawat dengan baik.
“Kenapa harus dilelangkan lagi? Kenapa tidak dikelola oleh Pemda atau BUMdes saja. Toh selama ini, masyarakat Citeureup tidak merasakan hasil dari (pengelolaan) pulau itu, hanya jadi penonton saja,” kata Deden kepada BantenHits.com, Kamis, 12 September 2019.